2 May 2013

RADIKALISME ISLAM


PENDAHULUAN
A.   Pengertian Radikalisme Islam
            Radikalisme dalam artian bahasa berarti paham atau aliran yang mengingikan perubahan atau pembaharuan social dan politikdengan cara kekerasan atau drastis
. Namun, dalam artian lain, esensi radikalisme adalah konsep sikap jiwa dalam mengusung perubahan. Sementara itu radikalisme menurut pengertian lain adalah inti dari perubahan itu cenderung menggunakan kekerasan2.
            Yang dimaksud dengan radikalisme adalah gerakan yang berpandangan kolot dan sering menggunakan kekerasan dalam mengajarkan keyakinan mereka3. Sementara Islam merupakan agama kedamaian yang mengajarkan sikap berdamai dan mencari perdamaian4. Islam tidak pernah membenarkan praktek penggunaan
kekerasan dalam menyebarkan agama, paham keagamaan serta paham politik.
            Dawinsha mengemukakan defenisi radikalisme menyamakannya dengan teroris.Tapi ia sendiri memakai radikalisme dengan membedakan antara keduanya. Radikalisme adalah kebijakan dan terorisme bagian dari kebijakan radikal tersebut5. defenisi Dawinsha lebih nyata bahwa radiklisme itu mengandung sikap jiwa yang membawa kepada tindakan yang bertujuan melemahkan dan mengubah tatanan kemapanan dan menggantinya dengan gagasan baru.
            Makna yang terakhir ini, radikalisme adalah sebagai pemahaman negatif dan bahkan bisa menjadi berbahaya sebagai ekstrim kiri atau kanan.
1.      Sejarah Radikalisme.
            Munculnya isu-isu politis mengenai radikalisme Islam merupakan tantangan baru bagi umat Islam untuk menjawabnya. Isu radikalismeIslam ini sebenarnya sudah lama mencuat di permukaan wacana
internasional. Radikalisme Islam sebagai fenomena historis-sosiologis merupakan masalah yang banyak dibicarakan dalam wacana politik dan peradaban global akibat kekuatan media yang memiliki potensi besar dalam menciptakan persepsi masyarakat dunia6. Banyak label label yang diberikan oleh kalangan Eropa Barat dan Amerika Serikat untuk menyebut gerakan Islam radikal, dari sebutan kelompok garis keras, ekstrimis, militan, Islam kanan, fundamentalisme sampai terrorisme. Bahkan di negara-negara Barat pasca hancurnya ideology komunisme (pasca perang dingin) memandang Islam sebagai sebuah gerakan dari peradaban yang menakutkan. Tidak ada gejolak politik yang lebih ditakuti melebihi bangkitnya gerakan Islam yang diberinya label sebagai radikalisme Islam. Tuduhan-tudujan dan propaganda Barat atas Islam sebagai agama yang menopang gerakan radikalisme telah menjadi retorika internasional.
            Label radikalisme bagi gerakan Islam yang menentang Barat dan sekutu-sekutunya dengan sengaja dijadikan komoditi politik. Gerakan perlawanan rakyat Palestina, Revolusi Islam Iran, Partai FIS Al-Jazair, perilaku anti-AS yang dipertunjukkan Mu’ammar Ghadafi ataupun Saddam Hussein, gerakan Islam di Mindanao Selatan, gerakan masyarakat Muslim Sudan yang anti-AS, merebaknya solidaritas Muslim Indonesia terhadap saudara-saudara yang tertindas dan sebagainya, adalah fenomena yang dijadikan media Barat dalam mengkapanyekan label radikalisme Islam.Tetapi memang tidak bisa dibantah bahwa dalam perjalanan sejarahnya terdapat kelompok-kelompok Islam tertentu yang menggunakan jalan kekerasan untuk mencapai tujuan politis atau mempertahankan paham keagamaannya secara kaku yang dalam bahasa peradaban global sering disebut kaum radikalisme Islam.
            Menurut Ketua Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), Ahmad Bagja, radikalisme muncul karena ketidakadilan yang terjadi di dalam masyarakat. Kondisi tersebut bisa saja disebabkan oleh negara maupun kelompok lain yang berbeda paham, juga keyakinan. Pihak yang merasa diperlakukan secara tidak adil, lalu melakukan perlawanan.
            Radikalisme tak jarang menjadi pilihan bagi sebagian kalangan umat Islam untuk merespons sebuah keadaan. Bagi mereka, radikalisme merupakan sebuah pilihan untuk menyelesaikan masalah. Namun sebagian kalangan lainnya, menentang radikalisme dalam bentuk apapun.
            Sebab mereka meyakini radikalisme justru tak menyelesaikan apapun. Bahkan akan melahirkan masalah lain yang memiliki dampak berkepanjangan. Lebih jauh lagi, radikalisme justru akan menjadikan citra Islam sebagai agama yang tidak toleran dan sarat kekerasan.
            Cendekiawan Muslim, Nazaruddin Umar, mengatakan radikalisme sebenarnya tak ada dalam sejarah Islam. Sebab selama ini Islam tak menggunakan radikalisme untuk berinteraksi dengan dunia lain. ‘’Dalam sejarahnya, Nabi selalu mengajarkan umatnya untuk bersikap lemah lembut,’’ tegasnya.
            Ini berarti, jelas Nazaruddin, bahwa penyebaran ajaran Islam yang diemban oleh Nabi Muhammad dilakukan dengan cara yang santun dan lemah lembut. Nabi mengajarkan untuk memberikan penghormatan kepada orang lain meski mereka adalah orang yang memiliki keyakinan yang berbeda.
            Nazaruddin menambahkan bahwa ajaran Islam yang masuk ke Indonesia juga dibawa dengan cara yang sangat damai. Pun penyebaran Islam yang terjadi di Negara lainnya. Ini sangat berbeda dengan negara-negara lain, terutama imperialis.
2.      Faktor-Faktor Penyebab Munculnya Gerakan Radikalisme
Gerakan radikalisme sesungguhnya bukan sebuah gerakan yang muncul begitu saja tetapi memiliki latar belakang yang sekaligus menjadi faktor pendorong munculnya gerakan radikalisme. Diantara faktor-faktor itu adalah :
            Pertama, faktor-faktor sosial-politik. Gejala kekerasan “agama” lebih tepat dilihat sebagai gejala sosial-politik daripada gejala keagamaan. Gerakan yang secara salah kaparah oleh Barat disebut sebagai radikalisme Islam itu lebih tepat dilihat akar permasalahannya dari sudut konteks sosial-politik dalam kerangka historisitas manusia
yang ada di masyarakat. Sebagaimana diungkapkan Azyumardi Azra 11 bahwa memburuknya posisi negara-negara Muslim dalam konflik utara-selatan menjadi penopong utama munculnya radikalisme. Secara historis kita dapat melihat bahwa konflik-konflik yang ditimbulkan oleh kalangan radikal dengan seperangkat alat kekerasannya dalam menentang dan membenturkan diri dengan kelompok lain ternyata lebih berakar pada masalah sosial-politik. Dalam hal ini kaum radikalisme memandang fakta historis bahwa umat Islam tidak diuntungkan oleh peradaban global sehingga menimbulkan perlawanan terhadap kekuatan yang mendominasi.
            Dengan membawa bahasa dan simbol serta slogan-slogan agama kaum radikalis mencoba menyentuh emosi keagamaan dan mengggalang kekuatan untuk mencapai tujuan “mulia” dari politiknya. Tentu saja hal yang demikian ini tidak selamanya dapat disebut memanipulasi agama karena sebagian perilaku mereka berakar pada interpretasi agama dalam melihat fenomena historis. Karena dilihatnya terjadi banyak Islam dan Wacana … [Syamsul Bakri] 7 penyimpangan dan ketimpangan sosial yang merugikan komunitas Muslim maka terjadilah gerakan radikalisme yang ditopang oleh sentimen dan emosi keagamaan.
            Kedua, faktor emosi keagamaan. Harus diakui bahwa salah satu penyebab gerakan radikalisme adalah faktor sentimen keagamaan, termasuk di dalamnya adalah solidaritas keagamaan untuk kawan yang tertindas oleh kekuatan tertentu. Tetapi hal ini lebih tepat dikatakan  sebagai faktor emosi keagamaannya, dan bukan agama (wahyu suci yang absolut) walalupun gerakan radikalisme selalu mengibarkan bendera dan simbol agama seperti dalih membela agama, jihad dan mati stahid. Dalam konteks ini yang dimaksud dengan emosi keagamaan adalah agama sebagai pemahaman realitas yang sifatnya interpretatif. Jadi sifatnya nisbi dan subjektif.
            Ketiga, faktor kultural ini juga memiliki andil yang cukup besar yang melatarbelakangi munculnya radikalisme. Hal ini wajar karena memang secara kultural, sebagaimana diungkapkan Musa Asy’ari 12 bahwa di dalam masyarakat selalu diketemukan usaha untuk melepaskan diri dari jeratan jaring-jaring kebudayaan tertentu yang dianggap tidak sesuai. Sedangkan yang dimaksud faktor kultural di sini adalah sebagai anti tesa terhadap budaya sekularisme. Budaya Barat merupakan sumber sekularisme yang dianggab sebagai musuh yang
harus dihilangkan dari bummi. Sedangkan fakta sejarah memperlihatkan adanya dominasi Barat dari berbagai aspeknya atas negeri-negeri dan budaya Muslim. Peradaban barat sekarang inimerupakan ekspresi dominan dan universal umat manusia.
Barat telah dengan sengaja melakukan proses marjinalisasi selurh sendi-sendi kehidupan Muslim sehingga umat Islam menjadi terbelakang dan tertindas. Barat, dengan sekularismenya, sudah dianggap sebagai bangsa yang mengotori budaya-budaya bangsa Timur dan Islam, juga dianggap bahaya terbesar dari keberlangsungan moralitas Islam.
            Keempat, faktor ideologis anti westernisme. Westernisme merupakan suatu pemikiran yang membahayakan Muslim dalam mengapplikasikan syari’at Islam. Sehingga simbol-simbol Barat harus dihancurkan demi penegakan syarri’at Islam. Walaupun motivasi dan gerakan anti Barat tidak bisa disalahkan dengan alasan keyakinan keagamaan tetapi jalan kekerasan yang ditempuh kaum radikalisme justru menunjukkan ketidakmampuan mereka dalam memposisikan diri sebagai pesaing dalam budaya dan peradaban.
Kelima, faktor kebijakan pemerintah. Ketidakmampuan pemerintahn di negara-negara Islam untuk bertindak memperbaiki situasi atas berkembangnya frustasi dan kemarahan sebagian umat Islam disebabkan dominasi ideologi, militer maupun ekonomi dari negera-negara besar. Dalam hal ini elit-elit pemerintah di negeri-negeri Muslim belum atau kurang dapat mencari akar yang menjadi penyebab munculnya tindak kekerasan (radikalisme) sehingga tidak dapat mengatasi problematika sosial yang dihadapi umat.13 Di samping itu, faktor media massa (pers) Barat yang selalu memojokkan umat Islam juga menjadi faktor munculnya reaksi dengan kekerasan yang dilakukan oleh umat Islam. Propaganda-propaganda lewat pers memang memiliki kekuatan dahsyat dan sangat sulit untuk ditangkis sehingga sebagian “ekstrim” yaitu perilaku radikal sebagai reaksi atas apa yang ditimpakan kepada komunitas Muslim.
3.      Pengertian Fiqih
            Fiqih menurut bahasa berarti paham. Fiqih Secara istilah mengandung dua arti:
1. Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.
2. Hukum-hukum syari’at itu sendiri.
            Jadi perbedaan antara kedua definisi tersebut bahwa yang pertama di gunakan untuk mengetahui hukum-hukum (Seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada), sedangkan yang kedua adalah untuk hukum-hukum syari’at itu sendiri (Yaitu hukum apa saja yang terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa syarat-syarat, rukun –rukun, kewajiban-kewajiban, atau sunnah-sunnahnya).
a.Sejarah Fiqih
            Di masa Rasulullah saw, umat Islam tidak memerlukan kaidah-kaidah tertentu dalam memahami hukum-hukum syar’i, semua permasalahan dapat langsung merujuk kepada Rasulullah saw lewat penjelasan beliau mengenai Al-Qur’an, atau melalui sunnah beliau saw.
            Para sahabat ra menyaksikan dan berinteraksi langsung dengan turunnya Al-Qur’an dan mengetahui dengan baik sunnah Rasulullah saw, di samping itumereka adalah para ahli bahasa dan pemilik kecerdasan berpikir serta kebersihan fitrah yang luar biasa, sehingga sepeninggal Rasulullah saw mereka pun tidak memerlukan perangkat teori (kaidah) untuk dapat berijtihad, meskipun kaidah-kaidah secara tidak tertulis telah ada dalam dada-dada mereka yang dapat mereka gunakan di saat memerlukannya.
            Setelah meluasnya futuhat islamiyah, umat Islam Arab banyak berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain yang berbeda bahasa dan latar belakang peradabannya, hal ini menyebabkan melemahnya kemampuan berbahasa Arab dikalangan sebagian umat, terutama di Irak . Di sisi lain kebutuhan akan ijtihad begitu mendesak, karena banyaknya masalah-masalah baru yang belum pernah terjadi dan memerlukan kejelasan hukum fiqhnya.
Dalam situasi ini, muncullah dua madrasah besar yang mencerminkan metode
mereka dalam berijtihad:
   - Madrasah ahlir-ra’yi di Irak dengan pusatnya di Bashrah dan Kufah.
   - Madarasah ahlil-hadits di Hijaz dan berpusat di Mekkah dan Madinah.
Perbedaan dua madrasah ini terletak pada banyaknya penggunaan hadits atau qiyas dalam berijtihad. Madrasah ahlir-ra’yi lebih banyak menggunakan qiyas (analogi) dalam berijtihad, hal ini disebabkan oleh:
   - Sedikitnya jumlah hadits yang sampai ke ulama Irak dan ketatnya seleksi hadits yang mereka lakukan, hal ini karena banyaknya hadits-hadits palsuyang beredar di kalangan mereka sehingga mereka tidak mudah menerima riwayat seseorang kecuali melalui proses seleksi yang ketat. Di sisi lain masalah baru yang mereka hadapi dan memerlukan ijtihad begitu banyak, maka mau tidak mau mereka mengandalkan qiyas (analogi) dalam menetapkan hukum. Masalah-masalah baru ini muncul akibat peradaban dan kehidupan masyarakat Irak yang sangat kompleks.
   - Mereka mencontoh guru mereka Abdullah bin Mas’ud ra yang banyak menggunakan qiyas dalam berijtihad menghadapi berbagai masalah.
Sedangkan madrasah ahli hadits lebih berhati-hati dalam berfatwa dengan
qiyas, karena situasi yang mereka hadapi berbeda, situasi itu adalah:
   - Banyaknya hadits yang berada di tangan mereka dan sedikitnya kasus-kasus baru yang memerlukan ijtihad.
   - Contoh yang mereka dapati dari guru mereka, seperti Abdullah bin Umar ra, dan Abdullah bin ‘Amr bin  
    ‘Ash, yang sangat berhati-hati menggunakan logika dalam berfatwa.
            Perbedaan kedua madrasah ini melahirkan perdebatan sengit, sehingga membuat para ulama merasa perlu untuk membuat kaidah-kaidah tertulis yang dibukukan sebagai undang-undang bersama dalam menyatukan dua madrasah ini. Di antara ulama yang mempunyai perhatian terhadap hal ini adalah Al-Imam Abdur Rahman bin Mahdi rahimahullah (135-198 H). Beliau meminta kepada Al Imam Asy-Syafi’i rahimahullah (150-204 H) untuk menulis sebuah buku tentang prinsip-prinsip ijtihad yang dapat digunakan sebagai pedoman. Maka lahirlah kitab Ar-Risalah karya Imam Syafi’i sebagai kitab pertama dalam ushul fiqh.
            Hal ini tidak berarti bahwa sebelum lahirnya kitab Ar-Risalah prinsip prinsip ushul fiqh tidak ada sama sekali, tetapi ia sudah ada sejak masa sahabat ra dan ulama-ulama sebelum Syafi’i, akan tetapi kaidah-kaidah itu belum disusun dalam sebuah buku atau disiplin ilmu tersendiri dan masih berserakan pada kitab-kitab fiqh para ‘ulama. Imam Syafi’i lah orang pertama yang menulis buku ushul fiqh, sehingga Ar Risalah menjadi rujukan bagi para ulama sesudahnya untuk mengembangkan dan menyempurnakan ilmu ini.
            Dapat kita simpulkan bahwa ada tiga faktor yang menyebabkan munculnya
penulisan ilmu ushul fiqh:
   - Adanya perdebatan sengit antara madrasah Irak dan madrasah Hijaz.
   - Mulai melemahnya kemampuan bahasa Arab di sebagian umat Islam akibat interaksi dengan bangsa lain
     terutama Persia.
   - Munculnya banyak persoalan yang belum pernah terjadi sebelumnya dan memerlukan kejelasan hukum,
      sehingga kebutuhan akan ijtihad kian mendesak.
b.      Radikalisme dalam perspektif fiqih
            Diantara keistimewaan fiqih Islam –yang kita katakan sebagai hukum-hukum syari’at yang mengatur perbuatan dan perkataan mukallaf – memiliki keterikatan yang kuat dengan keimanan terhadap Allah dan rukun-rukun aqidah Islam yang lain. Terutama Aqidah yang berkaitan dengan iman dengan hari akhir.
            Yang demikian Itu dikarenakan keimanan kepada Allah-lah yang dapat menjadikan seorang muslim berpegang teguh dengan hukum-hukum agama, dan terkendali untuk menerapkannya sebagai bentuk ketaatan dan kerelaan. Sedangkan orang yang tidak beriman kepada Allah tidak merasa terikat dengan shalat maupun puasa dan tidak memperhatikan apakah perbuatannya termasuk yang halal atau haram. Maka berpegang teguh dengan hukum-hukum syari’at tidak lain merupakan bagian dari keimanan terhadap Dzat yang menurunkan dan mensyari’atkannya terhadap para hambaNya.
            Kekerasan dalam bentuk perang bukan dimulai oleh umat Islam sendiri. Begitu pula dalam sejarah perjungan nabi Muhammad SAW, perang badar, uhud, dan lainnya bukanlah umat Islam yang mengundang kaum kafir, akan tetapi sebaliknya. Umat Islam justru diperintahkan untuk tetap berbuat baik kepada siapa pun, termasuk kepada non-muslim yang dapat hidup rukun. Mengenai hal ini, Allah juga berfirman dalam surah Al Mumtahanah ayat 8 dan 9 ”Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kamu dalam agama dan tidak mengusir kamu dari kampung-kampungmu sebab Allah senang kepada orang-orang yang adil. Allah hanya melarang kamu bersahabat dengan orang-orang yang memerangi kamu dalam agama dan mengusir kamu dari kampung-kampungmu dan saling bantu-membantu untuk mengusir kamu ,barangsiapa bersahabat dengan mereka maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim”.
4.      Ayat-ayat Al Qur’an yang mengajarkan Rahmatan Lil ‘Alamin.
            Pada dasarnya Al_Qur'an itu diturunkan sbg pedoman hidup manusia untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat.perdamaian itu masuk kedalam kategori kebaikan,jadi sudah jelas Al-Qur'an akan mengajarkarkan kebaikan dan melarang perbuatan yang buruk.
“Rahmah” itu sebuah kata yang berasal dari bahasa arab yang maknanya ialah kelembutan, pengampunan dan kasih sayang 8. Sedangkan dalam bahasa Indonesia, kata “rahmat” maknanya ialah kurnia, kebajikan, dan belas kasih9.
Allah SWT berfirman:
]وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلاَّ رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ[
“Dan tiadalah Kami utus engkau (ya Muhammad) melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam” (TQS. AL Anbiya 107).
            Dengan pengertian rahmah yang demikian inilah kita akan memahami pembuktian secara ilmiah bahwa Islam adalah agama rahmah dalam konsepnya maupun contoh teladan pengamalannya. Dalam prinsip dasarnya maupun dalam prinsip-prinsip kehidupan yang dibangun di atas dasar prinsip tersebut. Berikut ini adalah rincian keterangan bahwa Islam adalah agama rahmah.
1). Konsep ketuhanan yang diperkenalkan oleh Islam adalah Tuhan yang Maha Pengasih dan Penyayang. Bahkan sifat rahmat pada-Nya termasuk sifat-sifat pokok yang meliputi segenap sifat-sifat-Nya yang lainnya. Allah Ta`ala menegaskan dalam firman-Nya:
“Allah mengatakan: Adzabku ditimpakan kepada siapa saja yang Aku kehendaki dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka Aku tuntunkan Ia untuk orang-orang yang bertakwa dan menunaikan zakat dan bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Al-A'raf: 156)
2). Nabi yang diutus oleh Allah untuk mengajarkan kepada manusia tentang agama-Nya adalah Nabi pembawa rahmat. Hal ini dinyatakan Allah dalam firman-Nya:
(ayat)
“Dan tidak Kami utus engkau kecuali sebagai rahmat bagi segenap makhluk di bumi.” (QS. Al-Anbiya': 107)
3). Al-Qur'an sebagai kitab suci yang Allah turunkan juga sebagai rahmat bagi segenap makhluk-Nya. Hal ini dinyatakan oleh Allah Ta`ala dalam firman-Nya:
“Dan kitab ini Kami turunkan dengan diberkahi padanya, maka ikutilah ia dan bertakwalah kamu kepada-Nya. Semoga dengan itu kalian dirahmati oleh-Nya. Agar kamu jangan mengatakan bahwa kitab itu hanya diturunkan kepada dua golongan saja (yakni Yahudi dan Nashara) sebelum kami (yakni sebelum kaum Musyrikin Makkah). Dan sesungguhnya Kami tidak memperhatikan ayat yang mereka baca (yakni kaum musyrikin makkah beralasan bahwa kitab Allah itu hanya diturunkan pada orang-orang yahudi dan Nashara dalam bahasa Ibrani dan Suryani, sehingga orang Arab tidak bisa membaca dan memahaminya. Maka agar mereka tidak beralasan demikian, Allah turunkan Al-Qur'an). Atau agar kamu (wahai musyrikin Arab) tidak mengatakan: Sesungguhnya jikalau kitab itu diturunkan kepada kami, tentulah kami lebih mendapat petunjuk dari mereka. Sesungguhnya telah datang kepada kamu keterangan yang nyata dari Tuhanmu, petunjuk dan rahmat (yaitu Al-Qur'an ini). Maka siapakah yang lebih dhalim daripada orang yang mendustakan ayat-ayat Allah dan berpaling daripadanya? Kelak Kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang berpaling dari ayat-ayat Kami dengan siksaan yang buruk disebabkan mereka selalu berpaling.”
(QS. Al-An`am: 155 – 157)
4). Umat Islam dengan agama ini dibimbing oleh Allah Ta`ala untuk menjadi umat yang adil terhadap kesalahan yang ada pada dirinya, pada umatnya maupun pada umat yang lainnya. Allah menegaskan:
“Demikianlah Kami menjadikan kalian sebagai umat yang adil agar kalian menjadi saksi yang adil terhadap sekalian manusia dan Rasul menjadi saksi atas kalian.” (QS. Al-Baqarah: 143)
Allah Ta`ala menuntunkan pula tentang keharusan berbuat adil walau pun terhadap musuh:
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian orang-orang yang menegakkan persaksian dengan adil karena Allah. Dan janganlah kebencian kamu kepada suatu kaum menyebabkan kamu tidak berbuat adil. Berbuat adillah, karena perbuatan adil itu lebih dekat kepada ketakwaan. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah itu maha mengerti segenap apa yang kalian lakukan.” (QS. Al-Maidah: 8)
5). Umat Islam juga dibimbing oleh Allah Ta`ala untuk berbuat baik dan berbuat adil kepada orang-orang kafir yang tidak sedang memerangi umat Islam karena alasan agama. Allah Ta`ala berfirman:
“Allah tidak melarang kalian berbuat baik dan berbuat adil terhadap orang-orang kafir yang tidak memerangi kalian dalam perkara agama dan tidak mengusir kalian dari negeri-negeri kalian. sesungguhnya Allah cinta kepada orang-orang yang berbuat adil. Hanyalah Allah melarang kalian bercinta dengan orang-orang kafir yang memerangi kalian karena alasan agama dan mengusir kalian dari negeri-negeri kalian serta membantu orang-orang yang berloyalitas dengan orang-orang kafir. Yang demikian itu, maka sungguh dia adalah orang-orang yang dhalim.”
(QS. Al-Mumtahanah: 8 – 9).
6). Perang dalam Islam disyariatkan antara lain dalam rangka pembelaan terhadap orang-orang yang lemah yang tidak mampu membela dirinya dari kedhaliman orang-orang yang dhalim. Allah Ta`ala menegaskan hal ini dalam firman-Nya:
“Dan mengapa kamu tidak berperang di jalan Allah, padahal orang-orang lemah yang tertindas dari kalangan pria, wanita dan anak-anak selalu berdoa dan merintih kepada Allah dengan menyatakan: wahai Tuhan kami, keluarkanlah kami dan negeri yang penduduknya dhalim ini dan jadikanlah bagi kami dari sisi-Mu pembela dan jadikan pula bagi kami dari sisi-Mu penolong.” (QS. An-Nisa: 75)
7). Islam selalu mengajarkan kepada kaum Muslimin untuk sangat mengutamakan stabilitas politik dan keamanan. Karena Islam sebagai agama rahmah tidak menghendaki tertumpahnya darah rakyat Muslimin dan darah kafir dzimmi karena fitnah politik dan gangguan keamanan. Untuk ini, Allah Ta`ala mengajarkan beberapa prinsip politik dan keamanan guna mencapai stabilitas pada keduanya. Prinsip-prinsip itu ialah:
a). Mentaati penguasa / pemerintah dalam perkara yang ma`ruf (baik) dan berlepas diri daripadanya dalam perkara yang munkar (jelek / jahat). Allah Ta`ala menyatakan hal ini dalam firman-Nya:
"Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya dan pemerintah kalian. Maka bila kalian bertikai tentang suatu masalah, kembalikanlah kepada Allah (yakni kepada kitab-Nya) dan kepada Rasul-Nya (yakni kepadanya ketika masih hidup dan kepada segenap ajarannya setelah beliau wafat, pen) bila kalian beriman kepada Allah dan hari kiamat. Sikap yang demikian itu adalah baik dan akan lebih baik lagi akibatnya nanti di belakang hari.” (QS. An-Nisa: 59)
8). Islam juga memerintahkan kepada kaum Muslimin untuk menjalankan misi menyerukan manusia kepada kebaikan dan mencegah manusia dari kemunkaran. Tetapi bila mencegah kemunkaran itu menimbulkan kemunkaran yang lebih besar, maka mencegah kemunkaran yang beresiko demikian harus ditinggalkan. Al-Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah menerangkan: “Mengingkari / mencegah kemungkaran itu ada empat tingkatan yaitu:
Pertama : Menyingkirkan kemunkaran dan digantikan dengan lawannya (yaitu kemakrufan).
Kedua : Menyingkirkan kemunkaran dengan menguranginya, walau pun tidak menghapuskan secara keseluruhan.
Ketiga : Menyingkirkan kemunkaran, tetapi kemudian muncul kemunkaran yang serupa itu.
Keempat : Menyingkirkan kemunkaran tetapi kemudian muncul kemunkaran yang lebih jahat daripadanya.
Maka tingkatan pertama dan kedua adalah nahi munkar yang disyariatkan. Dan tingkatan ketiga dalam nahi munkar ini masih dalam perbincangan ijtihad para ulama. Sedangkan tingkat keempat dari nahi munkar adalah bentuk yang diharamkan.”10
            Demikianlah prinsip-prinsip dasar dalam Islam yang menunjukkan bahwa Islam adalah agama rahmah bagi kaum Muslimin sendiri maupun bagi seluruh umat manusia.
            Islam sangat membenci aksi kezhaliman apa pun bentuknya. Karena Islam senantiasa mengajarkan dan memerintahkan kepada umatnya untuk menjunjungtinggi kedamaian, persahabatan, dan kasih sayang (rahmatan lil ‘alamin). Bahkan al-Qur’an menyatakan, bahwa orang yang melakukan aksi kezhaliman termasuk golongan orang yang merugi dalam kehidupannya. Di dunia akan di cap sebagai pelaku kejahatan dan di akhirat kelak akan dimasukkan ke dalam api neraka Jahannam. Allah Swt. berfirman dalam surah Al-Kahfi [18]: 103-106, “ Katakanlah: "Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?"Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya.
           
5.      Ayat-ayat Al Hadits yang mengajarkan Rahmatan Lil ‘Alamin
            Dalam agama Islam ada pemahaman amar ma’ruf nahi mungkar. konsep amar ma’ruf nahi munkar juga bisa mendatangkan pemahaman keliru sehingga mengidentikkannya dengan kekerasan. Hadis yang terkenal mengenai nahi munkar adalah: Man ra-a minkum munkaran falyughaiyirhu biyadih, faman lam yastathi’ fabilisanih, faman lam yastathi’ fabiqalbih, wahua adh’aful iman. Artinya: “Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran maka tegahlah dengan tangan, kalau ia tidak sanggup (berbuat demikian), maka hendaklah ia mengubah dengan lisannya, dan kalau tidak sanggup (pula), maka hendaklah ia melakukan dengan hatinya (mendo’akan), yang demikian adalah selemah-lemah iman.” (H.R. Ahad bin Hanbal, Muslim dan Ashab as-Sunan (para ahli hadis penyusun kitab hadis Sunan).
            Jika hadis ini dipahami secara tekstual, maka cara nahi mungkar yang utama adalah dengan cara kekerasan, yaitu dengan tangan. Tetapi tidak semua hadis, termasuk ayat, dapat dipahami secara tekstual. Adakalanya yang tertulis mesti dipahami secara kontekstual. Mencegah dengan tangan tersebut bukanlah dimaknai dengan kekerasan, tetapi dengan kekuasaan. Artinya kita harus mencegah kemungkaran dengan kekuasaan yang kita miliki, seorang pemimpin harus mencegah bawahannya dari perilaku kemungkaran, sebab dia berkuasa atas bawahannya; orang tua harus mencegah anaknya dari kemungkaran, sebab orang tua juga berkuasa atas anaknya; seorang suami juga mesti mencegah istrinya berbuat kemungkaran sebab suami berkuasa atas istrinya; begitu seterusnya.
Kesimpulan
            Radikalisme tidak sesuai degan ajaran Islam sehingga tidak patut untuk ditujukan dalam agama Islam karena sesungguhnya dalam Islam tidak ada yang namanya radikalisme.
            Dalam Al Qur’an dan Hadits sendiri memerintahkan umatnya untuk saling menghormati dan menyayangi serta bersikap lemah lembut kepada orang lain meskipun orang itu penganut agama lain.
source copy of  http://pakdhekeong.blogspot.com/

No comments:

Post a Comment